Picu Permasalahan Keluarga/Rumah Tangga
Dampak buruk judi online tidak hanya dirasakan oleh pemain, tetapi juga orang terdekatnya, seperti keluarga. Masalah finansial yang menjerat pemain dapat memengaruhi ekonomi keluarga, misalnya keputusan sepihak yang dilakukan pemain untuk memakai tabungan keluarga atau menjual barang-barang di dalam rumah.
Kecanduan judi online juga membuat pelaku terlalu fokus pada perjudian yang dilakukan ketimbang memberi perhatian pada keluarga. Risiko utama yang dapat terjadi dari judi online bagi keluarga pemain adalah perceraian rumah tangga.
Gangguan Kesehatan Mental dan Fisik
Tidak ada yang menjamin permainan judi online akan penuh dengan kemenangan. Permainan bandar justru dapat membuat pemain terus menerus mengalami kekalahan dan kerugian. Pada saat itu, pemain judi online dapat mengalami gangguan emosi, mulai dari cemas hingga kemarahan.
Kekalahan dalam judi online dapat membuat pemain mengalami tekanan mental hingga stres memikirkan kerugian yang dialami. Dari segi psikologis, fase ini dapat memotivasi dirinya untuk melakukan tindakan berbahaya, mulai dari melukai diri atau pun orang lain akibat kondisi mental yang sudah kacau.
Sementara, dari segi kesehatan fisik, kondisi stres pada seseorang dapat menurunkan minat untuk beraktivitas. Tak jarang, kondisi stres juga dapat membuatnya enggan untuk makan dan istirahat dengan cukup. Alhasil, kesehatan fisik dapat terganggu dan rawan terserang penyakit.
Ancaman Pidana Judi Online
Pemain judi online tidak lepas dari ancaman pidana. Hal ini, karena aktivitas judi online atau segala macam bentuk perjudian dianggap sebagai kejahatan yang melanggar norma hukum berlaku sesuai dengan asas legalitas.
Ancaman pidana judi online tertuang dalam setidaknya dua aturan, yaitu KUHP dan UU ITE. Dalam Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemain judi online diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Sementara itu, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukuman terkait judi online tertuang dalam pasal 45 ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang ikut berpartisipasi dalam penyebaran situs yang memiliki muatan perjudian dapat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Itulah berbagai dampak buruk judi online bagi pelaku dan lingkungannya hingga ancaman pidana yang sudah tertuang dalam sistem perundang-undangan. Semoga bermanfaat, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Ridwan Luhur Pambudi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Kerugian Finansial
Karena tidak terima dan merasa tidak puas atas kekalahan judi online, pemain biasanya akan terus melakukan peruntungan judi dengan menyetor sejumlah uang yang tersisa. Tindakan ini secara efektif membuat pemain judi online terus mengalami kerugian finansial.
Saat pemain sudah kecanduan judi online dan pada batas tertentu kehabisan uang. Pemain tersebut berpotensi terjerumus pada masalah finansial yang lebih parah, misalnya mengajukan pinjaman online, menjual berbagai barang, bahkan dapat melakukan tindakan kriminal pencurian atau perampokan.
Fenomena judi online menjadi perhatian banyak pihak pada beberapa waktu ini. Perhatian publik atas judi online tidak terlepas dari semakin maraknya fenomena ini di masyarakat, padahal ada berbagai dampak buruk hingga ancaman pidana dari judi online.
Dilansir detikNews, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari lalu melaporkan perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 mencapai 327 triliun rupiah. Angka ini melanjutkan tren peningkatan perputaran uang judi online dari tahun ke tahun. Sebelumnya, pada 2022 angkanya mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 57,9 triliun.
PPATK juga menyebut sebanyak 3,2 juta warga Indonesia bermain judi online dengan mayoritas masyarakat kalangan menengah ke bawah. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan menjadikan judi online seolah kian diminati. Padahal aktivitas judi online memiliki berbagai dampak bagi para pelaku dan lingkungannya, apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Resiko dan Dampak Sosial Judi dan Pinjaman Online pada Remaja oleh Yusriyyatur Rohmah dan K Khodijah serta jurnal Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang) oleh Achmad Zurohman dkk, judi online memiliki banyak dampak negatif bagi para pelaku atau pemainnya. Dampak itu tidak hanya memengaruhi finansial seseorang, tetapi juga mental dan dapat berpengaruh ke lingkungan sekitarnya. Berikut sederet dampak dari judi online:
Kecanduan judi online menjadi titik awal dari dampak buruk yang akan terjadi setelahnya. Pada awalnya, pemain akan terus dibuat menang dan merasa senang agar pemain menjadi kecanduan, sehingga tidak mau berhenti bermain.
Ketika bandar merasa pemain ini sudah berada di tahap kecanduan, bandar akan mulai melakukan operasinya dengan membuat pemain tersebut kalah. Bukan membuat berhenti, kekalahan judi online justru bisa membuat pemain melakukan berbagai cara agar tetap bisa bermain dengan harapan menang akibat sudah kecanduan dari awal.
Gangguan dalam Hubungan Sosial
Para pemain judi online yang merasa stres biasanya cenderung menutup dari lingkungan sekitar. Mereka lebih memikirkan nasib perjudiannya ketimbang kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, bersikap acuh tak acuh hingga malas berkomunikasi dengan orang lain.